LGBT dalam pandangan islam

LGBT ? istilah apakah itu ? Dan bagaimana hukum LGBT dalam pandangan islam ? Sedangkan peristiwa ini sedang ramai – ramainya diperbincangkan disemua kalangan . Bahkan di sebagian negara barat , LGBT merupakan hal yang dilegalkan atau diperbolehkan . Untuk lebih jelasnya , maka mari kita pelajari bersama mengenai hukum LGBT dalam perspektif Islam . Supaya masalah LGBT ini tidak diartikan secara salah kaprah .

Hukum LGBT Dalam syariat islam

Sebelum kita mengetahui bagaimana hukum LGBT dalam islam , tidak ada salahnya jika kita fahami juga mengenai hukum LGBT dalam hukum HAM . Apakah ada kesamaan atau perbedaan ? mari kita mulai untuk memahaminya .
A. Identifikasi LGBT
LGBT merupakan singkatan dari Lesbi , Gay , Bisexual Dan Transgender . LGBT , merupakan sebuah bentuk kelainan atau problem psikolog dan sosial . Dengan demikian , dapat kita lihat bahwasannya LGBT merupakan suatu gejala yang disengaja atau di buat – buat . Melainkan hanya sebuah problem . Jadi , jika LGBT merupakan sebuah problem maka tidak dibenarkan pelaku LGBT diberi hukuman . Namun ini jika kita lihat dalam kontek HAM ( Hak Asasi Manusia ) . Namun hak tersebut , bukanlah hak manusia sesuai kodrat kemanusiaan .

B. Perspektif HAM 
Mengenai permasalahan ini ada yang pro dan ada juga yang kontra . Bagi yang pro , menuntut kepada pemerintah untuk melegalkan LGBT . Dengan alasan atau berdasar pada hukum Hak Asasi Manusia . Di dalam hukum HAM , disebutkan bahwasannya ada kebebasan bagi setiap individu untuk meyakini , mempercayai serta menyatakan sesuai dengan hati nuraninya . Namun bukan berarti legalitas tentang LGBT itu dibenarkan , karena sesungguhnya disetiap hak pasti ada kewajiban . Dan jika kita lihat dari sudut pandang ini , penuntut LGBT dilegalkan mereka hanya menuntut hak tanpa menjalankan kewajiban – kewajibannya .
Dengan demikian , dalam pandangan hukum HAM . Pemerintah memiliki banyak PR untuk menyelesaikan masalah ini ,tanpa menggunakan cara – cara yang salah . Dan jangan lupa juga harus memperhatikan kode etik sosial .
C. Perspektif syariat Islam
Untuk memahami bagaimana hukum LGBT perspektif Islam , maka perhatikan penjelasan – penjelasan satu persatu dari LGBT ( Lesbi , Gay , Bisexual , dan Transgender ) berikut ini :

  • Lesbi
Lesbian , yaitu suatu istilah untuk kaum perempuan yang suka sama sejenisnya ( sama – sama perempuan ) , hal ini mencakup ketertarikan baik secara fisik , seksual , ataupun emosional .
  • Gay 
Gay , yaitu sebuah istilah untuk seseorang yang melakukan homoseksual ( ketertarikan antara sesama laki – laki )
  •  Bisexual
Bisexual , yaitu sebuah istilah untuk seseorang yang tertarik baik kepada perempuan ataupun laki – laki secara bersamaan .
  • Transgender 
Transgender , yaitu suatu identitas gender seseorang yang tidak sesuai dengan jenis kelamin yang dimilikinya .
Na’udzubillah . . .bagaimana menurut kalian jika melihat dari pengertian – pengertian di atas ? Jawaban ada pada diri kita masing – masing .
Dalam hal ini , Allah swt telah menjelaskan dalam Al-qur’an secara jelas akan ancaman yang keras bagi pelaku – pelakunya . Penjelasan tersebut terkandung dalam Al-qur’an dan Hadist sebagai berikut :
1.Surah dalam AL-QUR’AN 
  •  QS. AL- Ankabut ayat 31- 32 :


  • QS. Hud ayat 82 – 83  :
Hukum LGBT
  • QS. Asy syu’ara ayat 165 – 166 :
Hukum LGBT
2. Hadist Nabi 
Hukum LGBT
Dari penjelasan di atas , sudah sangat jelas bahwa islam sangat keras dalam menyikapi problem LGBT . Dalam Al-qur’an kita telah diberi rambu – rambu atau telah diberi tahu akan bahaya LGBT . Sebelum LGBT ada dizaman sekarang dahulu  dimasa nabi LUTH juga telah terjadi seperti ini . Dan hukuman Allah swt sangatlah pedih dan menakutkan ( Allah swt melaknat bagi orang – orang yang melakukan perbuatan seperti kaum nabi luth ) .
Bahkan dijelaskan juga bahwa saat itu , Allah swt menghukum kaum nabi luth yang melakukan perbuatan semacam LGBT dengan hujan batu yang bertubi – tubi , dan batu tersebut terbuat dari tanah yang terbakar.
Sesungguhnya , LGBT merupakan suatu perbuatan menyimpang dari fitrah manusia yang sesungguhnya .Dengan kata lain , hukum LGBT dalam islam adalah haram .
Yang terpenting saat ini adalah kita harus mampu menjaga diri dari perbuatan – perbuatan menyimpang tersebut . Serta saling mengingatkan antar sesama , karena kita sebagai sesama muslim wajib untuk saling mengingatkan supaya kita semua terhindar dari siksa api neraka .
Namun , kita sebagai sesama manusia janganlah berbuat diskriminasi terhadap seseorang yang telah terjerumus ke dalam perbuatan LGBT . Akan tetapi berusahalah mengembalikan mereka ke jalan yang benar .
Demikian penjelasan mengenai hukum LGBT dalam perspektif islam . Inti dari penjelasan di atas adalah kita harus mampu menjaga diri dan keluarga kita dari perbuatan menyimpang ( LGBT ) . Sesungguhnya LGBT merupakan perbuatan yang dilaknat Allah swt .
Semoga dengan penjelasan diatas , sedikit mampu memberi pencerahan kepada kita mengenai bagaimana kita harus menyikapi permasalahn yang sedang dialami saat ini ( LGBT ) . Jika kita tidak menginginkan terjerumus ke jalan syaitan yang menyebabkan mendapat dosa bahkan laknat Allah swt , maka mari mulai sekarang perbanyak ibadah. Dan gunakan semua waktu kita dengan hal – hal baik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LGBT dalam pandangan islam

LGBT ? istilah apakah itu ? Dan bagaimana hukum LGBT dalam pandangan islam ? Sedangkan peristiwa ini sedang ramai – ramainya diperbincangka...